Profil
Nama Resmi : Kabupaten Minahasa Selatan
Ibukota : Amurang
Provinsi : Sulawesi Utara
Batas Wilayah :
Utara : Kabupaten Minahasa
Selatan : Kabupaten Bolaang Mongondow
Barat : Laut Sulawesi
Timur : Kabupaten Manahasa Tenggara
Luas Wilayah :
1.409,97 Km²
Jumlah Penduduk :
204.708 Jiwa
Wilayah Administrasi :
Kecamatan: 17, Kelurahan: 10, Desa: 146
Website :
(Permendagri No.66 Tahun 2011)
Sejarah
Sejalan dengan bergulirnya nuansa reformasi dan implementasi kebijakan otonomi daerah, muncul aspirasi masyarakat di berbagai daerah yang menginginkan pemekaran wilayahnya, baik propinsi maupun kabupaten/kota. Demikian pula masyarakat di Minahasa Selatan yang menginginkan pemekaran wilayahnya menjadi daerah otonom yang baru. Maksud pemekaran daerah ini pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam rentang kendali (span of control) penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan dan pelayanan masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah terwujudnya peningkatan pengelolaan potensi daerah secara lebih optimal, terwujudnya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, terwujudnya pengembangan kehidupan demokrasi dan peran masyarakat serta rasa keadilan dan pemerataan pembangunan. Selain itu, untuk lebih mendayagunakan pencapaian tujuan pemberian otonomi daerah yang pelaksanaannya memperhatikan potensi daerah, keanekaragaman dan kepentingan masyarakat di daerah, guna kesejahteraan masyarakat.
Aspirasi masyarakat Minahasa Selatan, secara positif disikapi dan diakomodasikan oleh Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Minahasa. Setelah melalui kajian (seminar, diskusi, panel, dialog) dan melalui proses sesuai aturan perundangan yang berlaku, aspirasi ini disetujui oleh DPRD Kabupaten Minahasa melalui surat Nomor 170/DPRD/122/2000 tanggal 23 Maret 2000 tentang Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Bupati Minahasa menyampaikan surat Kepada Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Nomor 458/B.MIN/IX-2001 perihal Hasil Kajian Awal Pemerintah Daerah dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan. Setelah melakukan pengkajian, DPRD Kabupaten Minahasa mengeluarkan persetujuan prinsip dengan surat Nomor 19 Tahun 2001 tanggal 28 September 2001 tentang Persetujuan Prinsip DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan. Selanjutnya, Bupati Minahasa menyampaikan usulan pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan kepada Gubernur Sulawesi Utara melalui surat Nomor 530/B.Min/XI-2001 tanggal 26 November 2001. Kemudian, atas pertimbangan dan persetujuan DPRD Propinsi Sulawesi Utara yang tertuang dalam Keputusan DPRD Propinsi Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Persetujuan Dukungan Terhadap Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, Gubernur Sulawesi Utara menindaklanjuti usulan pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan tersebut kepada Pemerintah Pusat. Dalam proses selanjutnya di tingkat pusat, usulan pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan bersama Kota Tomohon menjadi usul inisiatif DPR-RI. Guna melengkapi data dan masukan secara empirik, Tim Komisi II DPR-RI melakukan peninjauan lapangan pada tahap awal yang selanjutnya diikuti oleh Tim Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Pusat. Setelah melalui proses persetujuan DPR-RI, pada tanggal 27 Januari 2003, Minahasa Selatan ditetapkan sebagai salah satu daerah otonom yang baru di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tanggal 25 Februari 2003 yang mencakup 13 kecamatan. Usulan pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon diproses bersama-sama dengan 25 calon kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003, melalui keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.51-421 tangal 25 Juli Tahun 2003, pada tanggal 4 Agustus 2003 di gedung DPRD Kabupaten Minahasa-Tondano, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia meresmikan Kabupaten Minahasa Selatan menjadi daerah otonom yang baru sekaligus melantik Drs. Ramoy Markus Luntungan, Pangkat/Golongan Ruang Pembina Utama Madya (IV/d), NIP. 010 076 798, sebagai Penjabat Bupati Minahasa Selatan. Konsekuensi logis dari peresmian Kabupaten Minahasa Selatan sebagai suatu daerah otonom yang diikuti oleh pelantikan Penjabat Bupati adalah merupakan awal dari dimulainya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan.
Arti Logo
A. Dasar Hukum
Lambang Daerah Kabupaten Minahasa Selatan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penetapan Lambang Daerah Kabupaten Minahasa Selatan. Lambang Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, rancangannya dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berdasarkan hasil sayembara. Lambang Daerah Kabupaten Minahasa Selatan yang dimaksud seperti pada Gambar 1 di bawah ini.
B. Makna, Arti dan Warna
Lambang Daerah Kabupaten Minahasa Selatan yang ditetapkan sebagaimana pada Gambar 1, dari setiap unsur, bentuk, corak dan warna mengandung makna dan arti filosofi demikian :
Perisai, melambangkan ketahanan dan keunggulan dalam menghadapi berbagai tantangan.
Burung Manguni, sebagai Lambang Keminaesaan dengan sifat dinamis, santun, sportif dan selalu waspada.
Bulu Sayap Kiri dan Kanan serta Ekor, berjumlah 27 menggambarkan tanggal 27 sebagai tanggal penetapan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan.
Pohon Kelapa, yang terputus menggambarkan angka 1 yang berarti Bulan Januari, bulan penetapan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan.
Dua Kaki dan Tiga Jari, yang nampak menggenggam pita melambangkan Tahun 2003, sebagai tahun terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan.
Buku di Dada Burung Manguni, melambangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Buah Cengkih, di pucuk pohon kelapa mengandung makna kekayaan alam dan kesuburan tanah Minahasa Selatan.
Jangkar Kapal, di bawah pohon kelapa mencerminkan potensi kekayaan laut serta perdagangan.
Ungkapan “Cita Waya Esa”, dipermukaan pita kuning yang digenggam dengan kaki burung berarti “Kita Semua Satu”.
Warna Putih, mengandung arti ketulusan dan kesucian, kesalehan dan kedamaian, nurani dan etika.
Warna Merah, melambangkan cinta, semangat dan keberanian
Warna Kuning, mengandung makna kejayaan, keberhasilan, kedewasaan, berbudi luhur dan keimanan.
Warna Hijau, mempunyai arti kesuburan, kesejahteraan, pengharapan dan kehidupan.
Warna Biru, melambangkan kebesaran, kebenaran dan kesetiaan.
Warna Hitam, melambangkan kekuatan, keunggulan, keabadian/ kekekalan.
Warna Coklat, melambangkan kesuburan tanah.